Rabu, 11 Juni 2014

Undang Undang No.19 Tahun 2002.

Secara garis besar Undang - Undang ini di buat untuk melindungi hak cipta dari seni dan adat budaya negara Indonesia, agar tidak di akui oleh negara lain. Seperti pada kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Malaysia terhadap Indonesia. Dari mulai batik, lagu daerah, kesenian daerah hingga makanan pun sempat di akui oleh malaysia. dan berikut adalah kutipan penjelasan dari UU 19 Tahun 2002.

"Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang
sangat kaya. Hal itu sejalan deng an keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang
secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan
budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu
dilindungi oleh undang - undang. Ke kayaan itu tidak semata - mata untuk seni dan budaya itu
sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang
perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan
seni dan budaya yang dilindungi itu dapat  meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi
para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota
dalam  Agreement Establishing the World Trade Organization  (Persetujua n Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights  (Persetujuan tentang Aspek- aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang - undang Nomor 7 Ta hun 1994.
Selain itu, Indonesia juga meratifikasi  Berne Convention for the Protection of Artistic and
Literary Works  (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan  World Intellectual Property  Organization
Copyrights Treaty  (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang - undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Unda ng - undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal
yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan
untuk memberi perlindungan bagi karya - karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk
upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari
keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa kon vensi di bidang Hak
Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah
sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak
Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka  memberikan perlindungan
bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal - hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang - undang
Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan
hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan
dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi  (economic rights)   dan hak moral  (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun,  walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan. 
23
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan
yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang- undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1.  databasemerupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2.  penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
internet, untuk pemutaran produk - produk cakram optik  (optical disc)melalui media
audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3.  penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian
sengketa;
4.  penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang
hak;
5.  batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6.  pencantuman hak informasi  manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.  pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk - produk yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8.  ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9.  ancaman pidana dan denda minimal;
10.  ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum."

Sumber(attachment) : http://www.kemenkumham.go.id/produk-hukum/undang-undang/156-undang-undang-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar