Jumat, 20 Juni 2014

Post Test Estimasi ( Perkiraan )

Sebutkan teknik-teknik estimasi pada Proyek Sistem Informasi.
Tuliskan pada blog Anda yang terkoneksi dengan Studentsite.
Jawab :
Ada tiga teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu : 
1. Keputusan Profesional  
Katakanlah bahwa anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “ report generation modules ”. Anda melakukannya dengan pendekatan merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut Keputusan Profesional murni.  
Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.
2. Sejarah  
Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut.  
Anda dapat membandingkan tuagas yang akan diestimasik dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.  
3. Rumus-rumus 
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO (Referensi 15). COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha ( person months ), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini : 
 Preliminary Design - our Analysis Phase
Detailed Design (DD) -   our Design Phase  
Code and Unit Tes (CUT) - same as ours  
System Test - our System Test and Acceptance Phase

Sumber :  http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20200/Pertemuan+10+-+Estimasi.pdf

Pre Test Estimasi ( Perkiraan )

Apakah yang dimaksud dengan 'estimasi'? Carilah satu contoh yang berhubungan dengan estimasi, tuliskan pada blog Anda yang terkoneksi dengan Studentsite.
 jawab :
Estimasi merupakan sebuah proses pengulangan. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama dilakukan selama fase definisi, yaitu ketika anda menulis rencana pendahuluan proyek. Hal ini perlu dilakukan, karena anda membutuhkan estimasi untuk proposal. Setelah fase analisis direncanakan ulang, anda harus memeriksa estimasi dan merubah rencana pendahuluan proyek menjadi rencana akhir proyek.

Sumber :  http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20200/Pertemuan+10+-+Estimasi.pdf

Rabu, 11 Juni 2014

Undang Undang No.19 Tahun 2002.

Secara garis besar Undang - Undang ini di buat untuk melindungi hak cipta dari seni dan adat budaya negara Indonesia, agar tidak di akui oleh negara lain. Seperti pada kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Malaysia terhadap Indonesia. Dari mulai batik, lagu daerah, kesenian daerah hingga makanan pun sempat di akui oleh malaysia. dan berikut adalah kutipan penjelasan dari UU 19 Tahun 2002.

"Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang
sangat kaya. Hal itu sejalan deng an keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang
secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan
budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu
dilindungi oleh undang - undang. Ke kayaan itu tidak semata - mata untuk seni dan budaya itu
sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang
perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan
seni dan budaya yang dilindungi itu dapat  meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi
para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota
dalam  Agreement Establishing the World Trade Organization  (Persetujua n Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights  (Persetujuan tentang Aspek- aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang - undang Nomor 7 Ta hun 1994.
Selain itu, Indonesia juga meratifikasi  Berne Convention for the Protection of Artistic and
Literary Works  (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan  World Intellectual Property  Organization
Copyrights Treaty  (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang - undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Unda ng - undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal
yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan
untuk memberi perlindungan bagi karya - karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk
upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari
keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa kon vensi di bidang Hak
Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah
sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak
Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka  memberikan perlindungan
bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal - hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang - undang
Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan
hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan
dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi  (economic rights)   dan hak moral  (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun,  walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan. 
23
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan
yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang- undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1.  databasemerupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2.  penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
internet, untuk pemutaran produk - produk cakram optik  (optical disc)melalui media
audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3.  penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian
sengketa;
4.  penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang
hak;
5.  batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6.  pencantuman hak informasi  manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.  pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk - produk yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8.  ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9.  ancaman pidana dan denda minimal;
10.  ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum."

Sumber(attachment) : http://www.kemenkumham.go.id/produk-hukum/undang-undang/156-undang-undang-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  •     Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  •     Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  •     Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  •     Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  •     Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  •     Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  •     Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  •     Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  •     Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  •     Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  •     Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  •     Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  •     Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  •     Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  •     Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  •     Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  •     Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  •     Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  •     Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  •     Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  •     Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  •     Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Minggu, 27 April 2014

Sertifikasi IT


Definisi
Secara garis besar sertifikasi IT adalah "sebuah bentuk penghargaan yang diberikan kepada seorang individu yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang IT tertentu / spesifik". Bentuk penghargaan ini berupa sertifikat khusus yang umumnya disertai dengan titel tertentu. Jika pernah mendengar istilah semacam CCNA, MCTS, CEH, OCP, dlsb, itulah contoh titel bagi seorang pemegang sertifikat IT. Sertifikat IT ini berlaku Internasional dan dirilis / diterbitkan oleh vendor atau organisasi khusus yang tentunya sudah diakui secara Internasional juga. Bidangnya sendiri beragam, mulai dari sistem operasi, aplikasi, networking, programming, database, hingga IT management.

Jenis Sertifikasi IT

Pada dasarnya sertifikasi IT ini dibagi kedalam 2 kelompok, yaitu Vendor Based dan Vendor Neutral.

Vendor Based
Sertifikasi vendor based adalah sertifikasi IT yg dikeluarkan oleh vendor tertentu dan materi ujiannya jelas mengacu pada produk atau teknologi yg memang dirilis oleh vendor tersebut. Contoh vendor yang merilis sertifikasi ini diantaranya Microsoft, Cisco, Oracle, Symantec, HP, Huawei, dst. Contoh title sertifikasinya misalnya MCTS, MCITP, OCP, CCNA, dst.

Vendor Neutral
Sesuai namanya, sertifikasi ini dirilis oleh suatu badan atau organisasi yg tidak terikat ke vendor manapun, dengan kata lain cakupannya global. Materi ujian untuk sertifikasi ini jelas sangat luas dan tentunya kita juga harus mengetahui produk dan teknologi dari multiple vendor. Dan karena cakupannya global maka sertifikasi Vendor Neutral umumnya memiliki rating yang lebih tinggi dibandingkan sertifikasi Vendor Based. Contoh organisasi yg merilis sertifikasi ini misalnya CompTIA serta EC-Council, dan contoh title sertifikasinya misalnya A+, Network+, CEP, CEH, dst.
 
Contoh Sertifikat

Ada 2 jenis sertifikat (tergantung paket) yang akan diterima oleh peserta Sertifikasi jika peserta tersebut telah lulus dari test, yaitu : 
1. Sertifikat Hard Copy
2. Sertifikat Soft Copy ( Digital )





Contoh Sertifikat Hard Copy
 
 
 Contoh Sertifikat Soft Copy
 
 
 
 Contoh Transkrip Resmi Hasil Ujian
 
 
Sumber :  http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000012037984/mengenal-sertifikasi-it/

 

Kamis, 17 April 2014

Asus Zenfone 4, 5 dan 6 telah hadir di Indonesia

Berikut adalah berita yang saya kutip dari teknoup.com, mengenai hadir ny Smartphone Asus Zenfone, Smartphone terjangkau dengan spek mewah. Berikut ulasan nya..

Asus memperkenalkan tiga punggawa Zenfone terbarunya, Asus Zenfone 4, 5 dan 6. Ketiga perangkat ini adalah perangkat dengan prosesor Intel Atom dengan teknologi Hyper-threading, memiliki garis besar desain yang hampir sama persis, dan memiliki spek yang cukup bersaing dengan harga yang reasonable. Bagaimana impresi awal kami mengenai smartphone yang berturut-turut dijual dengan harga Rp. 1 juta, Rp. 2 juta dan Rp. 3 juta ini? Coba kita telaah dulu spek utama ketiganya:

Zenfone 4

    prosesor Intel Atom Z2520 dual core 1,2GHz
    RAM 1GB, storage internal 8GB, slot micro SD up to 64GB
    Android 4.3 Jelly Bean (upgradeable to Kitkat 4.4) dengan antarmuka Asus Zen
    Layar 4 inci TFT resolusi WVGA (800x480 piksel, 233 ppi) dengan lapisan Gorilla Glass 3
    Kamera 5MP dengan autofokus (belakang) dan 0,3MP (depan)
    Perekaman video 1080p
    Dual SIM (DC-HSDPA+), WiFi, Bluetooth, Micro USB, GPS
    Baterai removable 1200mAh

.

Zenfone 5

    prosesor Intel Atom Z2560 dual core 1,6GHz
    RAM 1GB, storage internal 8GB, slot micro SD up to 64GB
    Android 4.3 Jelly Bean (upgradeable to Kitkat 4.4) dengan antarmuka Asus Zen
    Layar 5 inci IPS resolusi HD (1280x720 piksel, 299 ppi) dengan lapisan Gorilla Glass 3 dan panel ultra sensitif untuk penggunaan dengan sarung tangan
    Kamera belakang (Sony) PixelMaster 8MP dengan autofokus, apertur f/2.0, kamera depan 2MP
    Perekaman video 1080p
    Dual SIM (DC-HSDPA+), WiFi, Bluetooth, Micro USB, GPS
    Baterai non-removable 2050mAh

.

Zenfone 6

    prosesor Intel Atom Z2580 dual core 2GHz
    RAM 2GB, storage internal 8GB, slot micro SD up to 64GB
    Android 4.3 Jelly Bean (upgradeable to Kitkat 4.4) dengan antarmuka Asus Zen
    Layar 6 inci IPS resolusi HD (1280x720 piksel, 245 ppi) dengan lapisan Gorilla Glass 3 dan panel ultra sensitif untuk penggunaan dengan sarung tangan
    Kamera belakang (Panasonic) PixelMaster 13MP dengan autofokus, apertur f/2.0, kamera depan 2MP
    Perekaman video 1080p
    Dual SIM (DC-HSDPA+), WiFi, Bluetooth, Micro USB, GPS
    Baterai non-removable 3230mAh

.
Impresi Desain dan Material
Meski beda-beda harga, namun untuk material dan finishing ketiganya hampir sama. Memiliki harga yang termasuk murah untuk ponsel dengan spek seperti disebutkan di atas, Zenfone 4, 5 dan 6 tetap memiliki finishing dan build quality yang bagus. Pokoknya, baik dilihat langsung maupun difoto, Zenfone series ini tidak tampak murahan.



Material plastik yang digunakan memiliki finishing doff, jadi perangkat tidak licin saat Anda berkeringat. Lagipula casing belakang tersebut bisa diganti-ganti. Jika Anda membeli warna merah dan sudah bosan setelah beberapa saat, Anda bisa membeli casing warna kuning misalnya. Menurut perwakilan Asus, casing tersebut akan dijual dengan harga Rp. 100 ribu - Rp. 200.000. Asus juga melengkapi aksesoris Zenfone dengan semacam Smart Cover, dengan sistem ganti casing. Untuk smart cover yang memiliki lubang untuk melihat jam, cuaca dan notifikasi ini, kabarnya harganya Rp. 200 ribuan.



Kelemahannya menurut kami adalah meskipun langsing, namun Zenfone berukuran lebar. Terutama Zenfone 5, ponsel ini termasuk sangat lebar untuk kelas 5 inci, dikarenakan bezel yang cukup tebal, bahkan dibanding ponsel seperti Xperia Z1 yang sudah termasuk ponsel 5 inci berbezel tebal. Ini merupakan sebuah PR bagi Asus untuk memperbaikinya di generasi mendatang. Untuk Zenfone 4 tidak ada masalah. Sementara Zenfone 6 memang lebar, namun bisa dimaafkan karena layarnya yang ukurannya memang sangat besar.
Zenfone 6


 
 Zenfone 5


Zenfone 4

Kualitas Layar dan Performa Keseluruhan
Soal layar, ketiga Zenfone cukup bagus di kelasnya. Yang terbaik adalah Zenfone 5, kualitas layarnya seakan-akan mengejek layar ponsel lain dengan harga Rp. 2 juta-an. Warna hitamnya cukup bagus, sementara layar terlihat natural, namun tetap vibrant dan enak dipandang, serta memiliki sudut pandang yang sangat baik. Berkat kepadatan piksel tertinggi dibanding Zenfone lainnya (299 ppi), layar Zenfone 5 juga terlihat cukup tajam. Sementara Zenfone 4 memiliki tingkat kontras dan sudut penglihatan yang biasa saja, namun pesaing kelas Rp. 1 jutaan lainnya pun demikian, bahkan biasanya lebih buruk.

 Layar Zenfone 5

Tampilan Zenfone 5

Sementara Zenfone 6, kami melihat layarnya tidak sebaik Zenfone 5, dalam hal kontras dan saturasi warna kurang maksimal. Bukan berarti layarnya jelek, karena sebetulnya Zenfone 6 tetap memiliki layar yang enak dilihat, soal ketajaman yang hanya 245 ppi pun masih bisa dikompensasi, untuk perangkat 6 inci dengan resolusi 720p ini. Baik Zenfone 5 dan 6 memiliki mode layar ultra sensitif, untuk penggunaan dengan sarung tangan.


Menggunakan prosesor Intel Atom dual core dan RAM 1GB (khusus Zenfone 6 RAM-nya 2GB), tentu performa Zenfone lebih baik dari ponsel sekelasnya. Untuk kelas Rp. 1 jutaan, Zenfone 4 sudah punya RAM 1GB, sebuah hal yang jarang ada. Penggunaan prosesor Intel pun cukup membantu, biarpun hanya dual core namun performa terasa quadcore. Tidak ada masalah panas saat kami mencoba Zenfone 5 dan 6 cukup lama.
.
Zen UI tampilannya cukup bagus, namun seorang rekan wartawan menyatakan tampilannya cukup 'girlie'. Memang dominasi warna-warni, serta penggunaan ikon flat dan warna-warni mencolok mungkin menyiratkan hal seperti itu, namun sepertinya ini bukan masalah besar. Fitur-fitur pada Zen UI pun cukup banyak, meskipun tidak sebanyak ponsel high-end tentunya. Fitur-fitur yang hadir adalah Record Call, Battery Saving Mode dengan mode kustom, What's Next dan Do It Later yang cerdas, dan sebagainya.

Kamera PixelMaster

Asus cukup menekankan kemampuan kamera pada perangkat Zenfone. Chairman Asus Jonney Shih bahkan berani menyatakan kameranya lebih bagus daripada perangkat yang lebih mahal, seperti Apple iPhone 5S dan Samsung Galaxy S5. Terutama dalam kondisi gelap, teknologi Low Light Mode (khusus Zenfone 5 dan 6) memungkinkan 4 piksel dirangkai menjadi 1 piksel yang lebih terang. Imbasnya, resolusi Zenfone 5 yang 8MP memang berkurang menjadi 2MP, namun dalam kondisi gelap tangkapan kamera jauh lebih terang dibanding resolusi penuh.
Saat mencobanya sendiri di ruangan gelap dan sebuah kardus intip yang disediakan, memang kamera mampu menangkap gambar yang tidak bisa diambil kamera ponsel pada umumnya. Gambar kupu-kupu di bawah adalah foto dalam sebuah kardus dengan penerangan yang amat minim. Belum ada pengaturan manual untuk Shutter Speed dan fokus manual, namun sebagai gantinya ada mode seperti Depth of Field dan Low Light Mode yang kami sebut di atas. Fitur kamera lainnya pun seabreg, seperti Time Rewind, Smart Remove, Turbo Burst, HDR, All Smile, Miniature Mode dan sebagainya.
Hasil Kamera
Sumber : http://www.teknoup.com/news/29383/teknoup-hands-on-asus-zenfone-4-5-dan-6/

Rabu, 19 Maret 2014

Windows Phone 8.1 Akan Miliki Fitur USB On The Go dan Mendukung Flashdisk

Kabar gembira bagi para pengguna ponsel Windows Phone yang tengah menantikan beredarnya update ke Windows Phone 8.1.

Berdasarkan kabar terbaru yang beredar, sistem operasi Windows Phone 8.1 disebut-sebut akan mendukung fitur USB On The Go (OTG). Fitur ini memungkinkan penggunanya untuk mencolokkan beberapa tipe perangkat eksternal seperti flashdisk, mouse, bahkan keyboard melalui interface USB. Dengan hadirnya fitur USB OTG ini, tentunya para pengguna Windows Phone 8.1 akan sangat dimudahkan dalam urusan transfer file.

Untuk mendapatkan interface USB di ponsel, tentu saja akan dibutuhkan sebuah kabel USB On The Go yang dijual bebas di pasaran. Kita nantikan saja kehadiran Windows Phone 8.1 ini dalam waktu beberapa minggu ke depan.

sumber : http://www.teknoup.com/news/28936/windows-phone-81-akan-miliki-fitur-usb-on-the-go-dan-mendukung-flashdisk/