Jumat, 20 Juni 2014

Post Test Estimasi ( Perkiraan )

Sebutkan teknik-teknik estimasi pada Proyek Sistem Informasi.
Tuliskan pada blog Anda yang terkoneksi dengan Studentsite.
Jawab :
Ada tiga teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu : 
1. Keputusan Profesional  
Katakanlah bahwa anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “ report generation modules ”. Anda melakukannya dengan pendekatan merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut Keputusan Profesional murni.  
Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.
2. Sejarah  
Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut.  
Anda dapat membandingkan tuagas yang akan diestimasik dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.  
3. Rumus-rumus 
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO (Referensi 15). COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha ( person months ), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini : 
 Preliminary Design - our Analysis Phase
Detailed Design (DD) -   our Design Phase  
Code and Unit Tes (CUT) - same as ours  
System Test - our System Test and Acceptance Phase

Sumber :  http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20200/Pertemuan+10+-+Estimasi.pdf

Pre Test Estimasi ( Perkiraan )

Apakah yang dimaksud dengan 'estimasi'? Carilah satu contoh yang berhubungan dengan estimasi, tuliskan pada blog Anda yang terkoneksi dengan Studentsite.
 jawab :
Estimasi merupakan sebuah proses pengulangan. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama dilakukan selama fase definisi, yaitu ketika anda menulis rencana pendahuluan proyek. Hal ini perlu dilakukan, karena anda membutuhkan estimasi untuk proposal. Setelah fase analisis direncanakan ulang, anda harus memeriksa estimasi dan merubah rencana pendahuluan proyek menjadi rencana akhir proyek.

Sumber :  http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20200/Pertemuan+10+-+Estimasi.pdf

Rabu, 11 Juni 2014

Undang Undang No.19 Tahun 2002.

Secara garis besar Undang - Undang ini di buat untuk melindungi hak cipta dari seni dan adat budaya negara Indonesia, agar tidak di akui oleh negara lain. Seperti pada kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Malaysia terhadap Indonesia. Dari mulai batik, lagu daerah, kesenian daerah hingga makanan pun sempat di akui oleh malaysia. dan berikut adalah kutipan penjelasan dari UU 19 Tahun 2002.

"Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang
sangat kaya. Hal itu sejalan deng an keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang
secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan
budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu
dilindungi oleh undang - undang. Ke kayaan itu tidak semata - mata untuk seni dan budaya itu
sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang
perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan
seni dan budaya yang dilindungi itu dapat  meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi
para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota
dalam  Agreement Establishing the World Trade Organization  (Persetujua n Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights  (Persetujuan tentang Aspek- aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang - undang Nomor 7 Ta hun 1994.
Selain itu, Indonesia juga meratifikasi  Berne Convention for the Protection of Artistic and
Literary Works  (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan  World Intellectual Property  Organization
Copyrights Treaty  (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang - undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Unda ng - undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal
yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan
untuk memberi perlindungan bagi karya - karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk
upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari
keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa kon vensi di bidang Hak
Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah
sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak
Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka  memberikan perlindungan
bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal - hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang - undang
Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan
hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan
dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi  (economic rights)   dan hak moral  (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun,  walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan. 
23
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan
yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang- undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1.  databasemerupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2.  penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
internet, untuk pemutaran produk - produk cakram optik  (optical disc)melalui media
audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3.  penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian
sengketa;
4.  penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang
hak;
5.  batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6.  pencantuman hak informasi  manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.  pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk - produk yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8.  ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9.  ancaman pidana dan denda minimal;
10.  ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum."

Sumber(attachment) : http://www.kemenkumham.go.id/produk-hukum/undang-undang/156-undang-undang-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  •     Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  •     Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  •     Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  •     Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  •     Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  •     Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  •     Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  •     Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  •     Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  •     Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  •     Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  •     Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  •     Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  •     Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  •     Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  •     Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  •     Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  •     Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  •     Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  •     Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  •     Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  •     Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik